Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-25/PJ.43/2000
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-25/PJ.43/2000 TENTANG
PERUBAHAN LAMPIRAN SE-05/PJ.43/2000 TANGGAL 22 MARET 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: KEP-185/MEN/2000 tanggal 26 Juli 2000 tentang Perubahan Upah Minimum Regional Provinsi DKI Jakarta yang menyatakan bahwa mulai tanggal 1 September 2000 terdapat perubahan UMR tahun 2000 untuk Provinsi DKI Jakarta dari semula Rp286.000,00 menjadi Rp344.257,00, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Upah Minimum Regional Provinsi DKI Jakarta sebagaimana tercantum dalam nomor urut 9 Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-05/PJ.43/2000 tanggal 22 Maret 2000 sebesar Rp286.000,00 diubah menjadi Rp344.257,00.
|
|
2.
|
Surat Edaran ini mulai berlaku tanggal 1 September 2000.
|
|
|
|
|
Demikian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.
| |
|
| |
|
6 September 2000
DIREKTUR JENDERAL
ttd
MACHFUD SIDIK
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.