Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-25/PJ.43/1999

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-25/PJ.43/1999
 
TENTANG
 
PENETAPAN BENTUK STANDAR SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMUSATAN PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPH PASAL 21
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan adanya usulan dari beberapa Kepala Kantor Wilayah DJP tentang bentuk standar Surat Keputusan Pemusatan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21 yang sampai saat ini masih dalam bentuk surat biasa, dengan ini disampaikan kepada Saudara bentuk standar dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang persetujuan atau penolakan permohonan Wajib Pajak untuk melakukan pemusatan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21.
 
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, untuk selanjutnya para Kepala Kantor Wilayah DJP harus sudah menggunakan bentuk standar dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud dalam setiap pemberian jawaban atas permohonan Wajib Pajak untuk melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 secara terpusat.
 
Dalam hal pemohon mempunyai banyak kantor cabang, akan tetapi berdasarkan hasil PSL dari KPP yang bersangkutan tidak semua kantor cabang dapat diberikan izin dipusatkan PPh Pasal 21-nya, maka kepada pemohon harus diberikan 2 Keputusan yaitu Keputusan untuk yang diizinkan dan Keputusan untuk yang ditolak.
 
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
18 Juni 1999
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. ANSHARI RITONGA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.