Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-257/PJ.1/1998
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-257/PJ.1/1998 TENTANG
PEMANFAATAN TELEPON MELALUI VSAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Dengan ini diberitahukan bahwa saat ini sedang dilaksanakan uji coba sarana integrasi jaringan telepon VSAT ke jaringan sentral telepon PABX Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
|
|
|
|
Untuk itu bersama ini dilampirkan daftar pengguna peserta nomor telepon Kantor/Unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang telah terpasang perangkat VSAT. Khusus untuk KPP yang dapat memanfaatkan telepon VSAT, akan tetapi belum tersambung dengan PABX Kanwil DJP setempat (tanda ***), diinstruksikan agar dihubungkan dengan PABX Kanwil DJP dari KPP yang bersangkutan.
|
|
|
|
Apabila masih ada hal-hal yang belum jelas, Saudara dapat menghubungi Kepala Bidang Operasional Pusat PDIP.
|
|
|
|
Demikian untuk dapat dimanfaatkan.
|
|
|
|
11 September 1998
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,
ttd.
MACHFUD SIDIK
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.