Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-257/PJ.1/1998

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-257/PJ.1/1998 
 
TENTANG
 
PEMANFAATAN TELEPON MELALUI VSAT
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Dengan ini diberitahukan bahwa saat ini sedang dilaksanakan uji coba sarana integrasi jaringan telepon VSAT ke jaringan sentral telepon PABX Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
 
Untuk itu bersama ini dilampirkan daftar pengguna peserta nomor telepon Kantor/Unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang telah terpasang perangkat VSAT. Khusus untuk KPP yang dapat memanfaatkan telepon VSAT, akan tetapi belum tersambung dengan PABX Kanwil DJP setempat (tanda ***), diinstruksikan agar dihubungkan dengan PABX Kanwil DJP dari KPP yang bersangkutan.
 
Apabila masih ada hal-hal yang belum jelas, Saudara dapat menghubungi Kepala Bidang Operasional Pusat PDIP.
 
Demikian untuk dapat dimanfaatkan.
 
11 September 1998
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,
ttd.
MACHFUD SIDIK
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.