Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-24/PJ/2007
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-24/PJ/2007 TENTANG
PENJELASAN PELAKSANAAN EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
Sehubungan dengan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-175/PJ./2006 tanggal 19 Desember 2006 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ./2007 tanggal 25 Januari 2007, dengan ini disampaikan penjelasan tambahan sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Apabila semua tahapan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai prosedur operasional standar sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ./2007 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-175/PJ./2006 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-13/PJ./2007 tanggal 3 April 2007, namun copy KTP atau Nomor KTP belum diperoleh, maka proses penerbitan NPWP tetap dilakukan tanpa menunggu tersedianya copy KTP atau Nomor KTP dimaksud.
| |
|
2.
|
Dalam proses penerbitan NPWP sebagaimana dimaksud pada angka 1:
| |
|
|
a.
|
Petugas pendata diminta untuk mengisi alamat wajib pajak dalam LPDOP;
|
|
|
b.
|
Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah diminta mengisi alamat wajib pajak dalam Daftar Nominatif.
|
|
|
secara lengkap sampai dengan informasi nama kelurahan/desa.
| |
|
3.
|
Apabila dari hasil pendataan ditemukan ada Wajib Pajak yang telah ber-NPWP domisili tetapi belum mempunyai NPWP cabang atas usaha/gerai, maka diterbitkan NPWP cabang.
| |
|
4.
|
Dalam hal Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah tidak berkenan mengisi aplikasi e-NPWP, agar diupayakan mendapatkan data dalam bentuk soft copy dengan format MS Excel. Apabila Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah hanya memberikan data dalam bentuk hard copy, maka menjadi kewajiban Kantor Pelayanan Pajak untuk melakukan perekaman sehingga penerbitan NPWP dapat dilakukan segera.
| |
|
4.
|
Apabila kartu NPWP (PVC Card) belum tersedia, penerbitan NPWP dapat menggunakan blanko NPWP yang tersedia.
| |
|
|
| |
|
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Juni 2007 Direktur Jenderal ttd. Darmin Nasution | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.