Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-24/PJ.6/1998
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-24/PJ.6/1998 TENTANG
BENTUK LAPORAN PENERIMAAN BPHTB
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan diberlakukannya Undang-Undang nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mulai tanggal 1 Juli 1998, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Untuk sementara, sambil menunggu Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur tentang sistem, bentuk dan jenis laporan BPHTB, maka laporan penerimaan BPHTB menggunakan format Laporan Mingguan Penerimaan PBB (KPL.KP.PBB.6.1-96) dan Laporan Bulanan Penerimaan PBB (KPL.KP.PBB.6.2-96) sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-40/PJ.1/1996 tanggal 16 April 1996 dengan menambah kata-kata sebagaimana contoh terlampir.
|
|
2.
|
Petunjuk pengisian serta jadwal pelaporan tetap mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas.
|
|
|
|
|
Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| |
|
| |
|
27 Juli 1998
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
HASAN RACHMANY
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.