Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-24/PJ.52/2002

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-24/PJ.52/2002
 
TENTANG
 
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 252/KMK.03/2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 553/KMK.04/2000 TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA YANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000 MEMILIH DIKENAKAN PAJAK DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Bersama ini fotokopi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 252/KMK.03/2002 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 553/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Yang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Memilih Dikenakan Pajak Dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
 
Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah sebagai berikut:
1.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut berlaku mulai pada tanggal 1 Juni 2002.
2.
Pedagang Eceran yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah Pengusaha Orang Pribadi dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto selama satu tahun buku tidak lebih dari Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaan utamanya melakukan usaha perdagangan dengan cara sebagai berikut:
 
a.
menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko, kios, atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, atau dengan cara penjualan dari rumah ke rumah; dan
 
b.
menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran tersebut; dan
 
c.
melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai, dan pembeli pada umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa sendiri Barang Kena Pajak yang dibelinya.
3.
Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pedagang Eceran yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah sebesar 80% (delapan puluh persen) dikalikan dengan Pajak Keluaran.
 
 
Demikian disampaikan untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.
 
31 Mei 2002
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.