Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-24/PJ.43/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-24/PJ.43/1995
 
TENTANG
 
PENANGANAN PPh PASAL 21 PERUSAHAAN GO PUBLIC YANG TELAH MEMPEROLEH IZIN PEMUSATAN PPh PASAL 21/PASAL 26 (SERI PPh PASAL 21 NOMOR 5)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Sehubungan dengan telah dibentuknya Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Go Public, maka penanganan PPh Pasal 21 bagi perusahaan Go Public yang telah memperoleh izin pemusatan PPh Pasal 21/Pasal 26 sebelum berdirinya Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Go Public, diatur sebagai berikut:
 
1.
Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-36/PJ./1994 tanggal 12 Juli 1994 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01/PJ.24/1995 tanggal 9 Januari 1995, kewajiban perpajakan PPh Pasal 21/Pasal 26 Wajib Pajak Perusahaan Go Public yang melakukan pembayaran penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21/Pasal 26 di wilayah DKI Jakarta dilaksanakan pada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Go Public.
  
2.
Sesuai butir 1 di atas, maka bagi perusahaan Go Public (tidak termasuk Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara/Daerah) yang telah memperoleh izin pemusatan PPh Pasal 21/Pasal 26 pada Kantor Pelayanan Pajak yang berkedudukan di wilayah DKI Jakarta, penanganan administrasi/kewajiban perpajakan PPh Pasal 21/Pasal 26 nya dipindahkan status pemusatannya ke Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Go Public.
 
Sedangkan perusahaan Go Public yang telah memperoleh izin pemusatan PPh Pasal 21/Pasal 26 pada Kantor Pelayanan Pajak yang kedudukannya di luar wilayah DKI Jakarta, penanganan administrasi/kewajiban perpajakan PPh Pasal 21/Pasal 26-nya tetap dilaksanakan pada Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.
 
 
Demikian untuk disebarluaskan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
26 April 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.