Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-24/PJ.42/1999

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-24/PJ.42/1999
 
TENTANG
 
TATA CARA PEMROSESAN PEMBERITAHUAN/PERMOHONAN WAJIB PAJAK YANG WAJIB DISELESAIKAN DALAM JANGKA WAKTU 30 (TIGA PULUH) HARI ATAU 1 (SATU) BULAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak untuk menyelesaikan pemberitahuan/permohonan Wajib Pajak yang dibatasi jangka waktunya selama 30 (tiga puluh) hari atau 1 (satu) bulan, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
1.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak/Kepala Kantor Pelayanan Pajak setelah meneliti surat pemberitahuan/permohonan Wajib Pajak beserta lampirannya, apabila ternyata tidak/belum lengkap, dalam waktu paling lama 1 (satu) minggu sejak pemberitahuan/permohonan diterima harus sudah meminta kelengkapan dokumen yang kurang dari Wajib Pajak yang bersangkutan.
2.
Bila dalam jangka waktu 2 (dua) minggu setelah tanggal surat permintaan kelengkapan, Wajib Pajak tidak dapat memberikan kelengkapan dokumen yang diminta, maka Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak/Kepala Kantor Pelayanan Pajak segera menerbitkan surat penolakan dalam jangka waktu tidak boleh lebih dari 1 (satu) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan/permohonan diterima.
3.
Apabila Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak/Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pemberitahuan/permohonan diterima lengkap, maka pemberitahuan/permohonan Wajib Pajak dianggap diterima.
 
 
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
 
31 Mei 1999
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. ANSHARI RITONGA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.