Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-24/PJ.31/1986
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-24/PJ.31/1986 TENTANG
BEA METERAI ATAS SURAT PERJANJIAN/KONTRAK (SERI BM-10)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Bersama ini disampaikan kepada Saudara Surat Direktur Pajak Tidak Langsung tanggal 28 Pebruari 1986 Nomor: S-717/PJ.3/1986, tentang pengenaan Bea Meterai atas Surat Perjanjian/Kontrak pengadaan bahan jalan dan jembatan oleh Proyek Pengadaan bahan jalan dan jembatan Direktur Jenderal Bina Marga (Bendaharawan).
| |
|
| |
|
Sejak mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, maka Surat Perjanjian/Kontrak yang dibuat sesudah tanggal 31 Desember 1985, dikenakan Bea Meterai Rp1.000,-
| |
|
| |
|
Pengenaan (pungutan oleh Bendaharawan) atas perjanjian/kontrak yang dibuat sesudah tanggal 31 Desember 1985, berdasarkan ABM 1921 sebesar 1% dinyatakan tidak berlaku lagi.
| |
|
| |
|
Demikian untuk mendapat perhatian dan harap diberitahukan pada para Bendaharawan di wilayah Saudara.
| |
|
| |
|
6 Mei 1986
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT,
ttd
ABDUL HADI PULUNGAN SH
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.