Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-242/PJ.1/1998

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-242/PJ.1/1998
 
TENTANG
 
PETUNJUK PELAKSANAAN TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN TINDAK LANJUT ATAS HASIL PEMERIKSAAN APARAT PENGAWAS FUNGSIONAL DAN PENGADUAN MASYARAKAT
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sebagai kelanjutan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-175/PJ/1998 tanggal 21 Agustus 1998 tentang Tindak Lanjut atas Hasil Pemeriksaan Aparat Pengawas Fungsional dan Pengaduan Masyarakat, maka untuk menghindarkan keraguan perlu ditegaskan bahwa Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut atas Hasil Pemeriksaan Aparat Pengawas Fungsional dan Pengaduan Masyarakat yang disampaikan kepada Saudara bersama-sama dengan Surat Edaran tersebut, adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
 
Demikian untuk dilaksanakan.
 
4 September 1998
A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,
ttd.
MACHFUD SIDIK
 
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.