Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-23/PJ.7/1990

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-23/PJ.7/1990
 
TENTANG

PEMERIKSAAN ATAS TAHUN-TAHUN PAJAK SEBELUM DAN ATAU SESUDAH TAHUN PAJAK YANG SEDANG
DIPERIKSA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan ke Kantor Pusat mengenai pemeriksaan atas tahun pajak sebelum dan atau sesudah tahun pajak yang sedang diperiksa, maka dengan ini diberikan penegasan mengenai kriteria Wajib Pajak yang dapat diperluas pemeriksaannya ke tahun-tahun pajak sebelum dan atau sesudahnya yaitu:
 
1.
Apabila SPT Tahunan PPh untuk tahun-tahun pajak sebelum dan atau sesudah tahun pajak yang diperiksa mencantumkan adanya saldo kerugian sehingga mengakibatkan adanya kompensasi kerugian ke tahun-tahun berikutnya, kecuali atas tahun pajak yang telah daluwarsa penetapan pajaknya.
  
2.
Apabila perusahaan yang diperiksa melakukan merger/konsolidasi.
  
3.
Apabila dari pemeriksaan diperoleh temuan-temuan dan atau data/informasi yang dapat mengakibatkan adanya penambahan jumlah pajak yang terhutang untuk tahun-tahun pajak sebelum dan atau sesudah tahun yang diperiksa.
 
Untuk dapat melakukan pemeriksaan atas tahun-tahun pajak sebelum dan atau sesudah tahun pajak yang sedang diperiksa, terlebih dahulu harus dimintakan persetujuan tertulis dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang menjadi atasan dari Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak yang bersangkutan (bentuk formulir usul pemeriksaan dan persetujuan perluasan pemeriksaan adalah menurut contoh terlampir).
 
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka butir 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-25/PJ.5/1987 tanggal 31 Oktober 1987 (Seri Pemeriksaan - 20) dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
 
30 Agustus 1990
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.