Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-23/PJ.6/1991
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-23/PJ.6/1991 TENTANG
PEREKAMAN DATA PBB DI LUAR WILAYAH SISTEP OLEH KPDR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-24/PJ.6/1991 tanggal 26 Pebruari 1991 perihal Perekaman Data PBB di luar wilayah SISTEP oleh Pihak ketiga butir 2, bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Perekaman data obyek PBB di luar wilayah SISTEP dalam media komputer (floppy) oleh KPDR adalah seperti dalam Lampiran I. Jumlah obyek PBB yang tercantum dalam Lampiran I adalah menurut administrasi di Kantor Pusat. Sedangkan jumlah data obyek PBB yang sebenarnya adalah menurut keadaan di KP PBB setempat.
|
|
2.
|
Agar KPDR dapat melaksanakan perekaman termaksud, maka diminta agar Kepala KP PBB segera menyampaikan data terakhir untuk perekaman yang memuat nama/alamat wajib pajak, letak obyek pajak, luas tanah dan/atau bangunan, luas tanah dan/atau bangunan serta nomor kohir/nomor lain yang dipergunakan.
Data tersebut dapat berupa Buku C, Buku CC, Himpunan SPOP atau buku lainnya yang ada kepada KPDR sesegera mungkin.
Data yang tidak lengkap/tidak memenuhi unsur tersebut di atas tidak perlu/tidak dapat direkam. Penyerahan dan penerimaan kembali data tersebut supaya dilakukan dengan berita Acara seperti Lampiran II. Copy Berita Acara supaya disampaikan ke Direktorat PBB dan Kepala Kanwil DJP setempat.
|
|
|
|
|
3.
|
KP PBB juga harus menyampaikan kepada KPDR kode Kanwil/KP PBB/Dati I/Dati II/Kecamatan/Desa/Kelurahan sesuai dengan SE-43/PJ.6/1990.
|
|
4.
|
KPDR akan menyerahkan Daftar Hasil Rekaman (DHR) kepada KP PBB yang berisi data per obyek per Desa/Kelurahan untuk divalidasi secara keseluruhan oleh KP PBB, dan setelah divalidasi diserahkan kembali ke KPDR untuk bahan perbaikan perekaman.
|
|
5.
|
KPDR akan menyerahkan floppy hasil rekaman dengan label nama Desa/Kelurahan kepada KP PBB.
Diminta atas penerimaan floppy tersebut dibuatkan Berita Acara. Copy Berita Acara supaya disampaikan ke Direktorat PBB dan Kepala Kanwil DJP setempat.
|
|
|
|
|
6.
|
Biaya perekaman data tersebut ditangani Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| |
|
| |
|
26 Februari 1991
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.