Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-23/PJ.6/1991

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-23/PJ.6/1991
 
TENTANG
 
PEREKAMAN DATA PBB DI LUAR WILAYAH SISTEP OLEH KPDR
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-24/PJ.6/1991 tanggal 26 Pebruari 1991 perihal Perekaman Data PBB di luar wilayah SISTEP oleh Pihak ketiga butir 2, bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
  
1.
Perekaman data obyek PBB di luar wilayah SISTEP dalam media komputer (floppy) oleh KPDR adalah seperti dalam Lampiran I. Jumlah obyek PBB yang tercantum dalam Lampiran I adalah menurut administrasi di Kantor Pusat. Sedangkan jumlah data obyek PBB yang sebenarnya adalah menurut keadaan di KP PBB setempat.
  
2.
Agar KPDR dapat melaksanakan perekaman termaksud, maka diminta agar Kepala KP PBB segera menyampaikan data terakhir untuk perekaman yang memuat nama/alamat wajib pajak, letak obyek pajak, luas tanah dan/atau bangunan, luas tanah dan/atau bangunan serta nomor kohir/nomor lain yang dipergunakan.
 
Data tersebut dapat berupa Buku C, Buku CC, Himpunan SPOP atau buku lainnya yang ada kepada KPDR sesegera mungkin.
 
Data yang tidak lengkap/tidak memenuhi unsur tersebut di atas tidak perlu/tidak dapat direkam. Penyerahan dan penerimaan kembali data tersebut supaya dilakukan dengan berita Acara seperti Lampiran II. Copy Berita Acara supaya disampaikan ke Direktorat PBB dan Kepala Kanwil DJP setempat.
 
 
3.
KP PBB juga harus menyampaikan kepada KPDR kode Kanwil/KP PBB/Dati I/Dati II/Kecamatan/Desa/Kelurahan sesuai dengan SE-43/PJ.6/1990.
  
4.
KPDR akan menyerahkan Daftar Hasil Rekaman (DHR) kepada KP PBB yang berisi data per obyek per Desa/Kelurahan untuk divalidasi secara keseluruhan oleh KP PBB, dan setelah divalidasi diserahkan kembali ke KPDR untuk bahan perbaikan perekaman.
  
5.
KPDR akan menyerahkan floppy hasil rekaman dengan label nama Desa/Kelurahan kepada KP PBB.
 
Diminta atas penerimaan floppy tersebut dibuatkan Berita Acara. Copy Berita Acara supaya disampaikan ke Direktorat PBB dan Kepala Kanwil DJP setempat.
 
 
6.
Biaya perekaman data tersebut ditangani Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan.
 
 
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
26 Februari 1991
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.