Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-23/PJ.51/2001
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-23/PJ.51/2001 TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN AIR BERSIH OLEH PERUSAHAAN AIR MINUM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Bersama ini disampaikan fotocopy Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-539/PJ/2001 tanggal 26 Juli 2001, tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Air Bersih Oleh Perusahaan Air Minum.
| |
|
Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian antara lain adalah:
| |
|
1.
|
Perusahaan Air Minum yang semata-mata melakukan penyerahan air bersih, tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan tidak perlu menerbitkan Faktur Pajak.
|
|
2.
|
Perusahaan Air Minum yang di samping melakukan penyerahan air bersih juga melakukan penyerahan Barang dan atau Jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Atas penyerahan air bersih yang dilakukan oleh Perusahaan Air Minum tersebut, wajib diterbitkan Faktur Pajak yang dibubuhi cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NO 12 TAHUN 2001".
|
|
3.
|
Kewajiban pembuatan Faktur Pajak berlaku untuk penyerahan air bersih yang dilakukan pada atau setelah tanggal 1 Agustus 2001.
|
|
|
|
|
Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.
| |
|
| |
|
26 Juli 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HADI POERNOMO
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.