Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-235/PJ./2001

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-235/PJ./2001
 
TENTANG
 
PENGANTAR PENGIRIMAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN DAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK SEBAGAI ATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN TAHUN 2000
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan Tahun 2000, sebagai berikut:
1.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.03/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, Dan Tunjangan Hari Tua Atau Jaminan Hari Tua, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
2.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-225/PJ./2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-515/PJ./2000 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu Dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
 
 
Mengingat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.03/2001 tersebut merupakan aturan pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah nomor 149 Tahun 2000, dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-225/PJ./2001 merupakan perubahan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-515/PJ./2000, maka pengarsipan keputusan tersebut agar masing-masing disatukan sehingga lebih memudahkan untuk memahaminya.
 
Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya.
 
27 Maret 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.