Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-22/PJ.6/1991
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-22/PJ.6/1991 TENTANG
KETETAPAN PBB TAMBANG MINYAK DAN GAS BUMI TAHUN 1990
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Sehubungan dengan telah selesainya dilakukan pembayaran PBB Tambang Minyak dan Gas Bumi tahun 1990/1991, bersama ini disampaikan rincian ketetapan PBB tahun 1990/1991 atas Tambang Minyak dan Gas Bumi. Jumlah ketetapan PBB tersebut adalah sesuai dengan yang tercantum pada kolom 5 daftar terlampir.
|
|
|
|
Untuk itu diminta agar Saudara menerbitkan SPPT untuk obyek tambang Minyak dan Gas Bumi sesuai dengan besarnya jumlah ketetapan yang tercantum di dalam daftar terlampir. Lembar Asli SPPT disampaikan ke Direktorat Penerimaan Minyak dan bukan Pajak - Direktorat Jenderal moneter serta lembar kedua disampaikan ke Direktorat PBB.
|
|
|
|
Demikian, agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
|
|
|
|
9 Maret 1991
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
Drs. KARSONO SURJO WIBOWO
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.