Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-22/PJ.51/2003
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-22/PJ.51/2003 TENTANG
PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PRODUK REKAMAN SUARA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-337/PJ./2003 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-552/PJ./2001 Tentang Penetapan Nilai Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Suara Dan Penunjukan Asosiasi Yang Memberikan Rekomendasi Untuk Penebusan Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai Serta Tata Cara Penembusan Dan Pelaporannya.
| |
|
Hal yang perlu diperhatikan sehubungan dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah ditetapkannya Asosiasi Artis-Produser Rekaman Indonesia (ASA-PRI) sebagai salah satu Asosiasi Pengusaha Rekaman yang ditunjuk untuk memberikan rekomendasi dalam rangka penebusan Stiker Lunas PPN.
| |
|
| |
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
| |
|
| |
|
1 September 2003
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.