Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-22/PJ.51/1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-22/PJ.51/1997 TENTANG
PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI, DAN BUKU PELAJARAN AGAMA (BUKU KEENAM PULUH LIMA IKAPI) (PENYEMPURNAAN KE-16 SURAT EDARAN SERI PPN 8-95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Sehubungan dengan terbitnya Buku Keenam puluh Lima IKAPI yang memuat daftar penerbit dan daftar buku yang PPN-nya diusulkan untuk Ditanggung Pemerintah, bersama ini disampaikan kepada Saudara fotokopy surat rekomendasi mengenai buku tersebut dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Nomor 68826/A/KU/97 tanggal 19 Agustus 1997.
|
|
|
|
Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka semua buku yang judulnya tercantum dalam buku Keenampuluh Lima IKAPI tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990. Tata cara dan tata usaha atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.04/1990 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1990 tanggal 11 Juni 1990 (Seri PPN-164) serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.51/1995 tanggal 17 Maret 1995 (Seri PPN 8-95).
|
|
|
|
Selanjutnya diminta agar Saudara menghubungi pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan Buku Keenam puluh Lima IKAPI dimaksud untuk keperluan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah oleh para Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing.
|
|
|
|
Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.51/1995 tanggal 17 Maret 1995.
|
|
|
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
|
|
|
|
16 September 1997
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
FUAD BAWAZIER
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.