Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-22/PJ.42/1990

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-22/PJ.42/1990

 

TENTANG
 
PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PENGHAPUSAN PIUTANG RAGU-RAGU ATAS SURAT BERHARGA PASAR UANG (SBPU)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
1.
Dalam pelaksanaan pembentukan dana cadangan penghapusan piutang ragu-ragu bagi usaha Bank/LKBB berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 957/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983, sesuai dengan surat Direksi Bank Indonesia Nomor : 23/18/UPG/PUM tanggal 29 Juni 1990, harap Saudara perhatikan hal-hal sebagai berikut:
 
a.
Atas Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) yang diendors atau diterbitkan oleh Bank/LKBB lain, karena resikonya hampir tidak ada (karena dijamin oleh Bank/LKBB lain), tidak diperkenankan adanya pembentukan cadangan dengan penghapusan piutang ragu-ragu.
 
b.
Atas Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) yang tidak diendors oleh Bank/LKBB lain (dapat dipersamakan dengan pinjaman biasa) diperkenankan adanya pembentukan cadangan penghapusan piutang ragu-ragu.
 
 
 
2.
Dalam memperhitungkan piutang SBPU yang dihapuskan supaya memperhatikan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor : SE-17/PJ.223/1984 tanggal 17 April 1984.
 
 
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
31 Juli 1990
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.