Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-21/PJ/2008
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-21/PJ/2008 TENTANG
PENEGASAN SEHUBUNGAN DENGAN PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-161/PJ/2007 TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SANGAT SEDERHANA TAHUN 2007
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2008 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 161/PJ/2007 tentang Surat pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana Tahun 2007, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Untuk mendukung program ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi perlu meningkatkan batasan jumlah penghasilan orang pribadi yang dapat menggunakan formulir SPT 1770 SS.
|
|
2.
|
Batasan pengguna formulir SPT 1770 SS adalah Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi.
|
|
3.
|
Para Kepala Kantor Wilayah dan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerja masing-masing.
|
|
|
|
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
| |
|
| |
|
15 April 2008
Direktur Jenderal,
ttd. Darmin Nasution | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.