Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-21/PJ/2008

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-21/PJ/2008
 
TENTANG
 
PENEGASAN SEHUBUNGAN DENGAN PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-161/PJ/2007 TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SANGAT SEDERHANA TAHUN 2007
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2008 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 161/PJ/2007 tentang Surat pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana Tahun 2007, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Untuk mendukung program ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi perlu meningkatkan batasan jumlah penghasilan orang pribadi yang dapat menggunakan formulir SPT 1770 SS.
2.
Batasan pengguna formulir SPT 1770 SS adalah Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi.
3.
Para Kepala Kantor Wilayah dan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerja masing-masing.
 
 
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
 
15 April 2008
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.