Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-21/PJ.71/1990
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-21/PJ.71/1990 TENTANG
PENINJAUAN KEMBALI SURAT EDARAN SERI PEMERIKSAAN-33 (SERI PEMERIKSAAN - 70)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||
|
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.54/1988 tanggal 12 Pebruari 1988 tentang Kebijaksanaan Pemeriksaan untuk penyelesaian keberatan (Seri Pemeriksaan-33) antara lain ditentukan bahwa pemeriksaan keberatan dilaksanakan oleh Inspeksi Pajak yaitu pemeriksaan Kantor/Sumir dilaksanakan oleh Seksi Keberatan dan pemeriksaan Lapangan/Lengkap oleh Seksi AKPB atau DL I/AKPB.
| |||
|
Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 276/KMK.04/1989 tanggal 25 Maret 1989 tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Direktorat Jenderal Pajak yang menentukan bahwa tugas melaksanakan pemeriksaan dilaksanakan oleh Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak maka ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.54/1988 tanggal 12 Pebruari 1988 tersebut diatas tidak sesuai lagi dengan ketentuan yang berlaku.
| |||
| Sehubungan dengan itu maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.54/1988 tanggal 12 Pebruari 1988 dinyatakan tidak berlaku lagi, dan semua pemeriksaan lapangan atas keberatan agar dilakukan oleh Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak. | |||
| Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. | |||
|
26 Juni 1990
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.