Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-21/PJ.32/1989
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-21/PJ.32/1989 TENTANG
PPN YANG BERKAITAN DENGAN PERUSAHAAN PELAYARAN/AGEN PELAYARAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Bersama ini disampaikan rekaman Surat penegasan Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-268/PJ.32/1989 tanggal 22 September 1989 perihal PPN yang berkaitan dengan Perusahaan Pelayaran/Agen yang ditujukan kepada Ketua Indonesian National Lines dan Ketua Overseas Shipowners Representatives Association, untuk dipakai sebagai pedoman dalam menangani masalah yang sama di wilayah kerja Saudara.
| |
|
| |
|
Penegasan ini supaya diberitahukan kepada semua Perum Pelabuhan dan Perusahaan Pelayaran di wilayah kerja Saudara agar tidak terjadi keragu-raguan dalam pelaksanaan.
| |
|
| |
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
| |
|
| |
|
9 November 1989
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.