Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-21/PJ.313/1993

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-21/PJ.313/1993
 
TENTANG
 
PERBAIKAN KESALAHAN KETIK PADA SE DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: SE-03/PJ.31/1993 TANGGAL 30 JANUARI 1993
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan terdapatnya kesalahan ketik pada surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-03/PJ.31/1993 tanggal 30 Januari 1993 sebagaimana telah diperbaiki dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-06/PJ.31/1993 tanggal 9 Maret 1993, dengan ini disampaikan perbaikan kesalahan sebagaimana tercantum dalam butir 2.b SE-03/PJ.31/1993 sebagai berikut:
 
tercantum:
b.
pada waktu dilakukan pemeriksaan atau penelitian atau verifikasi, Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.
 
 
Seharusnya:
b.
pada waktu dilakukan pemeriksaan atau penelitian atau verifikasi, Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
25 Agustus 1993
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttd
DRS. MUDJIONO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.