Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-215/PJ./1999

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-215/PJ./1999 
 
TENTANG
 
PENCETAKAN FORMULIR 1721 DI KANTOR PELAYANAN PAJAK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-172/PJ./1999 tanggal 8 Oktober 1998 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-33/PJ.43/1999 tanggal 2 Agustus 1999 tentang Pengantar Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-172/PJ./1999, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
SPT Tahunan PPh Pasal 21 beserta lampirannya karena tidak ada perubahan dari formulir 1721 tahun 1998, maka untuk pencetakan Formulir 1721 tersebut dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak.
2.
Sisa Formulir 1721 tahun lalu dan Formulir 1721 dari SPT Kempos dapat digunakan untuk laporan SPT Tahunan PPh Pasal 21 tahun 1999.
 
 
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan.
 
 
7 Agustus 1999
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. ANSHARI RITONGA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.