Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-215/PJ./1999
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-215/PJ./1999 TENTANG
PENCETAKAN FORMULIR 1721 DI KANTOR PELAYANAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
|
|
|
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-172/PJ./1999 tanggal 8 Oktober 1998 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-33/PJ.43/1999 tanggal 2 Agustus 1999 tentang Pengantar Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-172/PJ./1999, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
SPT Tahunan PPh Pasal 21 beserta lampirannya karena tidak ada perubahan dari formulir 1721 tahun 1998, maka untuk pencetakan Formulir 1721 tersebut dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak.
|
|
2.
|
Sisa Formulir 1721 tahun lalu dan Formulir 1721 dari SPT Kempos dapat digunakan untuk laporan SPT Tahunan PPh Pasal 21 tahun 1999.
|
|
|
|
|
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan.
| |
|
|
|
|
7 Agustus 1999
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. ANSHARI RITONGA
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.