Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-212/PJ/2000
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-212/PJ/2000 TENTANG
PENGANTAR SALINAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 191/KMK.01/2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 191/KMK.01/2000 tanggal 31 Mei 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Akuisisi Nasional Arsip Orde Baru dan Kabinet Reformasi Pembangunan di Lingkungan Departemen Keuangan, dengan ini dikirimkan copy salinan Keputusan tersebut sebagai bahan acuan dalam pelaksanaan akuisisi arsip.
|
|
|
|
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan.
|
|
|
|
28 Juli 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL, ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.