Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-212/PJ/2000

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-212/PJ/2000
 
TENTANG
 
PENGANTAR SALINAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 191/KMK.01/2000
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 191/KMK.01/2000 tanggal 31 Mei 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Akuisisi Nasional Arsip Orde Baru dan Kabinet Reformasi Pembangunan di Lingkungan Departemen Keuangan, dengan ini dikirimkan copy salinan Keputusan tersebut sebagai bahan acuan dalam pelaksanaan akuisisi arsip.
 
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan.
 
28 Juli 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.