Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-20/PJ.7/1988
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-20/PJ.7/1988 TENTANG
PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Sehubungan dengan masih adanya keraguan mengenai pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dan kaitannya dengan tahun anggaran, maka dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Wajib Pajak diperkenankan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunannya pada awal tahun takwim (mulai bulan Januari dari tahun yang bersangkutan) asalkan Wajib Pajak tersebut telah menerima SPPT tahun takwim yang berkenaan.
|
|
2.
|
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan oleh Wajib Pajak, tidak perlu dikaitkan dengan ketentuan tahun anggaran (1 April s/d 31 Maret) dengan demikian tidak ada lagi istilah "nyowok" atau "ngijon".
|
|
3.
|
Harap Saudara beritahukan kepada aparat pemungut Pajak Bumi dan Bangunan, bahwa aparat pemungut dilarang memungut dan/atau menerima pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan bilamana Wajib Pajak belum menerima SPPT dan/atau SPPT yang bersangkutan belum diterbitkan oleh Inspeksi/Kantor Dinas Luar Tingkat I Pajak Bumi dan Bangunan.
|
|
|
|
|
Demikian untuk diketahui dan mendapat perhatian Saudara.
| |
|
|
|
|
16 Februari 1988
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SALAMUN A.T
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.