Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-20/PJ.53/2002

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-20/PJ.53/2002
 
TENTANG
 
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 168/KMK.03/2002
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 168/KMK.03/2002 tentang Penyerahan Jasa Pengiriman Surat Dengan Perangko Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
 
Demikian untuk mendapatkan perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.
 
7 Mei 2002
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.