Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-20/PJ.5/2001

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-20/PJ.5/2001
 
TENTANG
 
PENYAMPAIAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN NOMOR SE-85/A.6/2001 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PPN DAN PPnBM OLEH KPKN DAN BENDAHARAWAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Bersama ini disampaikan fotocopy Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor SE-85/A.6/2001 tanggal 26 Juni 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan PPN dan PPnBM oleh KPKN dan Bendaharawan. Untuk itu diminta kepada para Kepala Kantor agar mengawasi pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Surat Edaran tersebut.
 
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
 
9 Juli 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HADI POERNOMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.