Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-20/PJ.44/1992

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-20/PJ.44/1992
 
TENTANG
 
FORMULIR PEMBERITAHUAN ANGSURAN PPh PASAL 25
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Dalam rangka memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat Wajib Pajak serta memperjelas penatausahaan angsuran PPh Pasal 25, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan Surat Edaran No.: SE-30/PJ.43/1991 tanggal 27 Desember 1991, apabila besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang terhutang setelah diperbaharui tidak sama dengan angsuran semula seperti tercantum pada tanda terima SPT Tahunan (KP.PPh.1.4), maka perubahan angsuran PPh Pasal 25 tersebut agar diberitahukan kepada Wajib Pajak.
2.
Oleh karena bentuk formulir pemberitahuan angsuran besarnya PPh Pasal 25 (bentuk formulir KP PPh 2) sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku (masih menggunakan istilah PPd 17a, PBDR, MPO Waba) maka dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas hendaknya Saudara menggunakan contoh formulir terlampir.
 
 
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
17 Juli 1992
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.