Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-20/PJ.4/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-20/PJ.4/1996
 
TENTANG
 
PELAKSANAAN PEMBEBASAN PPh PASAL 22 EX. PASAL 3 AYAT (1) HURUF B DAN HURUF C KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 599/KMK.04/1994. (SERI PPh PASAL 22 NO. 6)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
1.
Sebagaimana diketahui, dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 599/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 ditetapkan bahwa atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf c dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.
2.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan tersebut, pengecualian sebagaimana dimaksud pada butir 1 dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan tidak diperlukan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
3.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, dengan ini diberikan penegasan bahwa guna memperoleh pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22, bagi yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf c Keputusan Menteri Keuangan No. 599/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994, tidak perlu mengajukan permohonan pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 ke Direktorat Jenderal Pajak tetapi dapat langsung menghubungi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan membawa bukti-bukti yang diperlukan.
 
 
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
30 Mei 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.