Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-1/PJ.03/2008

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-1/PJ.03/2008
 
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 08/PMK.03/2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 254/KMK.03/2001 TENTANG PENUNJUKAN PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.03/2008 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya, dengan ini disampaikan fotokopi Peraturan Menteri Keuangan dimaksud. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor kedelai, gandum dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API) diturunkan dari semula sebesar 2,5% (dua setengah persen) menjadi sebesar 0,5% (setengah persen) dari nilai impor. Sedangkan bagi importir yang tidak menggunakan API, besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor kedelai, gandum dan tepung terigu adalah 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor.
2.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 4 Pebruari 2008.
3.
Para Kepala Kantor Wilayah diminta untuk mengawasi pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan tersebut di atas, serta semua Kepala Kantor agar melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerja masing-masing.
 
 
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 04 Maret 2008
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
DARMIN NASUTION
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.