Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-19/PJ.52/2001
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-19/PJ.52/2001 TENTANG
PENGANTAR PENGIRIMAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS SABANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
Bersama ini kami sampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 358/KMK.04/2001 tanggal 6 Juni 2001 tentang Pembebasan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor dan Cukai Atas Pemasukan Barang Penumpang Dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang ke Dalam Daerah Pabean Indonesia Lainnya.
|
|
|
|
Demikian untuk diketahui dan menjadi perhatian.
|
|
|
|
9 Juli 2001
DIREKTUR JENDERAL PAJAK.
ttd.
HADI POERNOMO
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.