Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-19/PJ.45/1991

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-19/PJ.45/1991
 
TENTANG
 
RALAT ATAS LAMPIRAN SE-18/PJ.45/1991 TANGGAL 21 AGUSTUS 1991
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Bersama ini diberitahukan bahwa terdapat kesalahan pada lampiran SE-18/PJ.45/1991 tanggal 21 Agustus 1991, yakni terlampir SE-08/PJ.43/1991 tanggal 31 Januari 1991.
 
Seharusnya sebagai lampiran adalah SE-08/PJ.22/1989 tanggal 31 Januari 1989 seperti yang tertulis dalam butir 3 alinea terakhir SE-18/PJ.45/1991 tanggal 21 Agustus 1991.
 
Demikian agar maklum.
 
31 Agustus 1991
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.