Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-19/PJ.23/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-19/PJ.23/1995
 
TENTANG
 
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN DAN SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Bersama ini disampaikan kepada Saudara pokok-pokok Keputusan Menteri Keuangan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai kelanjutan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan. Ringkasan peraturan pelaksanaan tersebut telah diumumkan kepada mass media di Jakarta oleh Bapak Direktur Jenderal Pajak. Kepala Kantor Wilayah diharapkan agar mengkoordinasikan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di wilayahnya untuk mengumumkan isi ringkasan Keputusan Menteri Keuangan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut di mass media setempat.
 
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
9 Juni 1995
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.