Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-19/PJ./2006

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-19/PJ./2006
 
TENTANG
 
PENATAAN ULANG FUNGSI PEMERIKSAAN PAJAK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Dalam rangka upaya meningkatkan kinerja pemeriksaan yang sesuai dengan tujuan dan tugas pokok organisasi Direktorat Jenderal Pajak, maka dipandang perlu untuk segera melakukan penataan kembali fungsi pemeriksaan sehingga pelaksanaan pemeriksaan dapat berjalan secara efektif, efisien dan berdampak pada peningkatan kepatuhan wajib pajak secara luas.
 
Adapun hal-hal yang menjadi perhatian penting dan bersifat strategis dalam penataan fungsi pemeriksaan ini adalah sebagai berikut:
1.
Pemeriksaan pajak yang dilakukan Unit Pelaksana Pemeriksa Pajak (UP3), akan dilaksanakan sepenuhnya oleh tenaga fungsional pemeriksa pajak yang telah dididik dan dilatih secara profesional sebagai pemeriksa pajak.
2.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, untuk Kantor Pelayanan Pajak akan diberlakukan masa transisi selama 6 bulan kedepan guna mengalihkan pemeriksaan yang selama ini dilakukan tenaga struktural kepada tenaga fungsional pemeriksa pajak. Untuk itu dalam waktu dekat akan diadakan penerimaan pegawai yang akan dididik dan dilatih sebagai tenaga fungsional pemeriksa pajak.
3.
Untuk meningkatkan cakupan pemeriksaan (audit coverage ratio) dan mencapai ratio 5%, selain dengan menambah tenaga fungsional pemeriksa pajak juga akan ditataulang kebijakan pemeriksaan yang lebih menekankan kriteria seleksi dengan lebih memperhatikan jenis industri dan tingkat risiko.
4.
Untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan, Pedoman Pemeriksaan dan Pedoman Teknis Pemeriksaan yang mutakhir akan diterbitkan. Selain itu akan ditataulang mekanisme penelaahan hasil pemeriksaan yang selama ini terpusat di Kantor Pusat (Direktorat P4).
 
 
Demikian untuk diperhatikan.
 
12 September 2006
Direktur Jenderal Pajak,
ttd.
Darmin Nasution
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.