Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-197/PJ.1/2001

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-197/PJ.1/2001
 
TENTANG
 
USULAN DALAM RANGKA PEMBAHARUAN SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN TAHUN 2001
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Dalam rangka meningkatkan peran serta para pegawai Direktorat Jenderal Pajak untuk mewujudkan institusi pelayanan perpajakan yang "berkelas dunia", dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
  
1.
Direktorat Jenderal Pajak memberikan kesempatan kepada seluruh pegawai untuk mengusulkan ide-ide pembaharuan dalam sistem pelayanan perpajakan dalam bentuk tulisan dengan persyaratan sebagai berikut:
 
1.1.
Peserta adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak baik perorangan maupun kelompok. Masing-masing kelompok sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.
 
1.2.
Usul pembaharuan merupakan hasil kajian yang komprehensif dan terpadu serta hasil karya sendiri yang telah atau belum pernah dimuat di media cetak maupun elektronik (seperti Majalah Berita Pajak dan Jurnal KIPAS).
 
1.3.
Usulan yang diajukan harus menggunakan Bahasa Indonesia yang mudah dipahami dan dapat diterapkan.
  
2.
Topik usulan melingkupi diantaranya:
 
2.1.
Sistem Pelayanan Perpajakan.
 
2.2.
Penyederhanaan Formulir-Formulir Perpajakan.
 
2.3.
Teknis Penggalian Potensi Perpajakan.
 
2.4.
Program Komputer Perpajakan.
 
2.5.
Improvisasi Metode dan Materi Penyuluhan.
 
2.6.
Pengembangan Sumber Daya Manusia.
 
2.7.
Hal-hal Yang Dianggap Perlu.
  
3.
Format penulisan adalah sebagai berikut:
 
3.1.
Latar Belakang.
 
3.2.
Permasalahan Yang Dihadapi.
 
3.3.
Analisa dan Pemecahan Masalah.
 
3.4.
Kesimpulan dan Saran.
 
3.5.
Tulisan dibuat 2 spasi, maksimal 8 (delapan) halaman kwarto.
 
3.6.
Tulisan harus disertai disket dalam format MS Office.
 
3.7.
Nama, NIP, dan Unit Kantor asal ditulis lengkap serta terpisah dari tulisan.
  
4.
Kriteria Penilaian adalah sebagai berikut:
 
4.1.
Kreativitas.
 
4.2.
Mudah Dipahami.
 
4.3.
Dapat Diterapkan.
 
4.4.
Daya Implikasi terhadap Pelayanan
  
5.
Usulan akan dinilai oleh Dewan Juri yang terdiri dari Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
  
6.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas diharap bantuan Saudara untuk memberitahukan tawaran tersebut kepada para pegawai di lingkungan unit kerja Saudara masing-masing. Hasil tulisan tersebut sudah harus diterima panitia selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2001 dan ditujukan kepada Tim Pengelola Penerapan Proposal Sistem d/a Direktorat Penyuluhan Perpajakan Gedung B Lt.15 Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
19 Juli 2001
A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,
ttd.
MOCH. SOEBAKIR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.