Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-18/PJ.51/2000
Perubahan dan Kondisi Terakhir Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-18/PJ.51/2000 TENTANG
PENYEMPURNAAN PERTAMA ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-17/PJ.51/1999 TENTANG PENGENAAN PPnBM ATAS KENDARAAN BERMOTOR TERHITUNG MULAI 1 JULI 1999 (PENYEMPURNAAN KE-5 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 10-95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||
|
| |||
|
Dalam rangka lebih meningkatkan dan memperlancar pelaksanaan pengenaan PPnBM atas penyerahan Kendaraan Bermotor dan pelaksanaan pemberian restitusi atas PPnBM yang terlanjur dipungut sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-17/PJ.51/1999 tanggal 2 November 1999, dipandang perlu melakukan penyempurnaan atas Surat Edaran dimaksud.
| |||
|
| |||
|
Pokok-pokok penyempurnaan Surat Edaran ini adalah:
| |||
|
1.
|
Pemungutan PPnBM atas penyerahan kendaraan hasil perakitan dari kendaraan bermotor yang diimpor dalam keadaan terurai (CKD) oleh Non ATPM/Non Industri Perakitan dan kendaraan angkutan orang atau van hasil pengubahan dari kendaraan sasis atau kendaraan angkutan barang oleh Industri Perakitan/Karoseri kepada Non ATPM/Non Industri Perakitan, yang menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-17/PJ.51/1999 dilakukan oleh industri Perakitan atau Perusahaan Karoseri dilakukan penyesuaian.
| ||
|
2.
|
Di samping itu diberikan petunjuk tentang tata cara restitusi atas PPnBM yang terlanjur dipungut atas pembelian kendaraan angkutan umum oleh pembeli kendaraan.
| ||
|
|
| ||
|
Sehubungan dengan hal-hal tersebut, beberapa ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-17/PJ.51/1999 tanggal 2 November 1999 diubah dan disempurnakan, yaitu sebagai berikut:
| |||
|
1.
|
Saat Terutang, Pemungut dan Dasar Pengenaan Pajak PPnBM.
| ||
|
|
Ketentuan mengenai saat terutangnya, Pemungut dan Dasar Pengenaan Pajak PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-17/PJ.51/1999 diubah dan disempurnakan sehingga menjadi sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Atas impor kendaraan dalam bentuk CBU.
| |
|
|
|
Saat terutangnya PPnBM atas impor kendaraan dalam bentuk CBU adalah saat Barang Kena Pajak tersebut dimasukkan ke dalam Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pabean, sedangkan saat pemungutan pajaknya adalah bersamaan dengan saat pemungutan Bea Masuk. Dengan demikian atas impor kendaraan bermotor dalam bentuk CBU yang memungut PPnBM adalah Jenderal Bea dan Cukai. Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung PPnBM terutang adalah sebesar nilai impor yang dipakai sebagai dasar penghitungan Bea Masuk, ditambah Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean yang berlaku.
| |
|
|
b.
|
Atas penyerahan kendaraan bermotor hasil rakitan eks impor dalam bentuk terurai (CKD).
| |
|
|
|
1)
|
Pemungutan PPnBM dilakukan pada saat penyerahan kendaraan bermotor hasil rakitan tersebut dari pihak yang melakukan perakitan atau yang menyuruh melakukan perakitan kepada pembeli selanjutnya, dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar harga jual yang diminta atau seharusnya diminta.
|
|
|
|
2)
|
Apabila Pihak yang menyuruh melakukan perakitan tersebut adalah pihak lain selain Distributor Utama, Dealer/cabang, Sub-dealer/Showroom kendaraan bermotor, maka PPnBM dipungut oleh Industri Perakitan/Karoseri pada saat penyerahan kendaraan hasil rakitan tersebut dari Industri Perakitan/Karoseri kepada pihak yang menyuruhnya dengan Dasar Pengenaan pajak sebesar Nilai CIF kendaraan bermotor dalam bentuk terurai (CKD) ditambah biaya perakitan yang diminta atau seharusnya diminta.
|
|
|
c.
|
Atas penyerahan kendaraan bermotor yang diubah dari kendaraan sasis atau kendaraan angkutan barang.
| |
|
|
|
Kendaraan sasis atau kendaraan angkutan barang yang diubah menjadi kendaraan bermotor jenis angkutan orang atau van oleh Industri Perakitan/Karoseri, maka atas penyerahan kendaraan bermotor jenis angkutan orang dan van tersebut terutang PPnBM.
| |
|
|
|
1)
|
Pemungutan PPnBM dilakukan pada saat penyerahan kendaraan bermotor hasil pengubahan tersebut dari pihak yang melakukan atau yang menyuruh melakukan pengubahan kepada pembeli selanjutnya dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar harga jual yang diminta atau seharusnya diminta.
|
|
|
|
2)
|
Apabila pihak yang menyuruh melakukan pengubahan tersebut adalah pihak lain selain Distributor Utama, Dealer/cabang, Sub-dealer/Showroom kendaraan bermotor, maka PPnBM dipungut oleh perusahaan pengubah/Karoseri pada saat penyerahan kendaraan hasil pengubahan tersebut dari perusahaan pengubah/Karoseri kepada pihak yang menyuruhnya dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar harga kendaraan sasis/angkutan barang yang dibayar oleh pihak yang menyuruh melakukan pengubahan pada saat pembelian kendaraan sasis/angkutan barang ditambah dengan biaya perakitan yang diminta atau seharusnya diminta.
|
|
2.
|
Berkenaan dengan penyerahan kendaraan bermotor untuk angkutan yang sudah dipungut PPnBM sebelum mendapatkan SKB PPnBM.
| ||
|
|
Kepada pengusaha angkutan umum yang telah dipungut PPnBM atas pembelian kendaraan bermotor sebelum/tanpa mendapatkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM, tetap dapat mengajukan restitusi kelebihan pembayarannya dengan cara mengajukan permohonan restitusi kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak ditempat pemilik kendaraan berdomisili dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Fotokopi kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan/atau fotokopi Surat Pengukuhan sebagai PKP;
| |
|
|
b.
|
Fotokopi Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pabrikan atau ATPM Kepada Dealer atau Distributor atau Agen atau Penyalur;
| |
|
|
c.
|
Fotokopi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang menyatakan kendaraan bermotor tersebut untuk angkutan umum (plat dasar kuning) dan/atau Surat Tanda Uji Kendaraan dari DLLAJR yang menyatakan kendaraan bermotor tersebut untuk angkutan barang;
| |
|
|
d.
|
Asli faktur penjualan dari Dealer atau Distributor atau Agen atau Penyalur yang di dalamnya dicantumkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dikenakan oleh ATPM atau Pabrikan kepada Dealer atau Distributor atau Agen atau Penyalur dan kemudian dilimpahkan kepada pembeli;
| |
|
|
e.
|
Asli bukti pungutan PPnBM;
| |
|
|
f.
|
Ijin Usaha dan Ijin Trayek yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang untuk kendaraan angkutan umum;
| |
|
|
g.
|
Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa kendaraan dimaksud tidak akan diubah penggunaannya dan apabila ternyata diubah bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
| |
|
3.
|
Batas waktu pengajuan permohonan pengembalian (restitusi) PPnBM.
| ||
|
|
Pengajuan pengembalian atau restitusi PPnBM harus dilakukan paling lambat 12 bulan setelah penyerahan kendaraan bermotor kepada pembeli. Untuk menentukan saat penyerahan dimaksud hendaknya berpedoman pada Bukti Tanda Terima penyerahan kendaraan kepada pembeli.
| ||
|
|
Contoh:
| ||
|
|
Penyerahan kendaraan bermotor oleh Dealer "A" kepada PO "B" dilakukan tanggal 15 Mei 2000, maka batas akhir pengajuan permohonan pengembalian PPnBM adalah tanggal 14 Mei 2001.
| ||
|
4.
|
Penerbitan SKB PPnBM.
| ||
|
|
a.
|
SKB PPnBM diberikan kepada pengusaha angkutan umum yang mengajukan permohonan sebelum pemungutan PPnBM dilaksanakan terhadap pengusaha tersebut.
| |
|
|
b.
|
SKB PPnBM tidak diberikan kepada pemohon yang dalam perolehan/pembelian kendaraan bermotornya telah dipungut PPnBM.
| |
|
|
c.
|
Terhadap pengusaha angkutan umum yang telah dipungut PPnBM tersebut dapat mengajukan restitusi sebagaimana diatur pada butir 2 di atas.
| |
|
|
d.
|
Untuk penyeragaman permohonan dan penerbitan SKB PPnBM, harap menggunakan formulir yang ada dalam Lampiran Surat Edaran ini.
| |
|
5.
|
Ketentuan pemungutan PPnBM sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2000.
| ||
|
6.
|
Untuk pemungutan PPnBM selama masa transisi yaitu sejak berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-17/PJ.51/1999 tanggal 2 November 1999 sampai dengan tanggal 1 Juli 2000 diberikan penegasan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Ketentuan pemungutan PPnBM selama masa transisi yaitu sejak berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-17/PJ.51/1999 harus tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya.
| |
|
|
b.
|
Atas penyerahan kendaraan bermotor dari Karoseri kepada Non ATPM/Non Industri Perakitan yang digunakan sebagai kendaraan angkutan umum tidak perlu dipungut PPnBM sepanjang kendaraan bermotor tersebut memang digunakan untuk kendaraan angkutan umum dan pembeli harus menunjukkan SKB PPnBM yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
| |
|
|
|
| |
|
Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan kepada masyarakat/Wajib Pajak dalam wilayah kerja Saudara masing-masing. Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Nomor SE-17/PJ.51/1999.
| |||
|
| |||
|
22 Juni 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MACHFUD SIDIK
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.