Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-18/PJ.42/1997
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-18/PJ.42/1997 TENTANG
CARA PERHITUNGAN KOMPENSASI KERUGIAN TERHADAP SELISIH PENILAIAN KEMBALI (REVALUASI) AKTIVA TETAP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
|
|
|
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang penerapan cara perhitungan kompensasi kerugian horizontal maupun vertikal terhadap selisih penilaian kembali (revaluasi) aktiva tetap sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor: 507/KMK.04/1996 tanggal 13 Agustus 1996 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-30/PJ.42/1996 tanggal 14 Agustus 1996, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Apabila dalam tahun dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap perusahaan mengalami kerugian, baik kerugian operasional maupun kerugian selisih kurs, maka kerugian-kerugian tersebut harus lebih dahulu dikompensasikan dengan selisih penilaian kembali aktiva tetap tersebut.
|
|
2.
|
Apabila setelah kompensasi pada butir 1 masih terdapat selisih positif (selisih lebih) dari penilaian kembali aktiva tetap dan perusahaan masih mempunyai kerugian fiskal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan, maka kerugian fiskal tersebut juga harus dikompensasikan terlebih dahulu dengan sisa lebih selisih penilaian kembali aktiva tetap tersebut.
|
|
3.
|
Apabila setelah kompensasi horizontal dan vertikal pada butir 1 dan butir 2 di atas masih terdapat sisa lebih penilaian kembali aktiva tetap, atas kelebihan tersebut dikenakan PPh Final sebesar 10% (sepuluh persen).
|
|
|
|
|
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
| |
|
| |
|
31 Desember 1997
DIREKTUR JENDERAL
ttd. FUAD BAWAZIER | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.