Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-18/PJ.41/2000

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-18/PJ.41/2000
 
TENTANG
 
PENGAMBILAN/PENYALURAN FORMULIR TANDA BUKTI PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI (TBPFLN) DAN FORMULIR SURAT KETERANGAN BEBAS FISKAL LUAR NEGERI (SKBFLN)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Untuk meningkatkan kelancaran pengambilan dan penyaluran Formulir Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN) dan Formulir Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN), dengan ini ditegaskan hal-hal sbb:
 
1.
Permintaan Formulir TBPFLN dan Formulir SKBFLN oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri diajukan langsung ke Bagian Perlengkapan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dengan tembusan ke Direktorat Pajak Penghasilan.
2.
Pengambilan dan penyaluran Formulir TBPFLN dan Formulir SKBFLN dilakukan di Bagian Perlengkapan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
3.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Nomor: SE-43/PJ.41/1997 tanggal 27 Januari 1997 tentang Pengambilan/penyaluran Formulir TBPFLN dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
21 Juni 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
MACHFUD SIDIK
 
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.