Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-18/PJ.41/1994
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-18/PJ.41/1994 TENTANG
REKAP PENYALURAN PRODUK PERTAMINA BULAN JANUARI S/D JULI 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan naskah perjanjian kerjasama antara Ditjen Pajak, Pertamina dan DPP Hiswana Migas Nomor: PER-33/PJ/1994, 890/C.000/94-S4, dan 001/PKS/DPP/VII/94 tanggal 8 Juli 1994 maka guna kelancaran pelaksanaan kekurangan pembayaran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) perjanjian kerja sama tersebut serta pelaksanaan pengawasannya diharapkan agar Saudara meminta pada Kepala Unit PPDN Pertamina di wilayah Saudara sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Rekap penyaluran produk Pertamina berupa premium, solar, pelumas, Gas LPG dan minyak tanah kepada para anggota Hiswana Migas untuk bulan Januari s/d Juli 1994.
|
|
2.
|
Rekap penyaluran tersebut hendaknya meminta untuk dikirimkan 1 (satu) eksemplar ke Kantor Pelayanan Pajak/Kanwil DJP dan 1 (satu) eksemplar lagi ke DPC Hiswana Migas setempat.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
28 Oktober 1994
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN ttd.
Drs. ISMAEL MANAF
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.