Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-18/PJ./2000
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-18/PJ./2000 TENTANG
PENGATURAN TATA CARA PENGELOLAAN HASIL PENERIMAAN PBB DAN BIAYA PEMUNGUTAN PBB
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||
|
|
| ||
|
Sehubungan dengan telah ditetapkannya beberapa ketentuan baru di dalam pengelolaan hasil penerimaan PBB dan biaya pemungutan PBB (fotokopi terlampir), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |||
|
1.
|
Ketentuan baru tersebut diatur dalam:
| ||
|
|
a.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, berisikan antara lain:
| |
|
|
|
-
|
Pembagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
|
|
|
|
-
|
Pencabutan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1985;
|
|
|
|
-
|
Penegasan tentang Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sebagai penerimaan Negara;
|
|
|
b.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.04/2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan PBB antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang mengatur tentang imbangan pembagian hasil penerimaan PBB antara Pemerintah Pusat dan Daerah termasuk Biaya Pemungutan PBB;
| |
|
|
c.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, antara lain mengatur tentang imbangan pembagian Biaya Pemungutan PBB antara Direktorat Jenderal Pajak dan Daerah masing-masing sektor dan penggunaan Biaya Pemungutan PBB Bagian Direktorat Jenderal Pajak.
| |
|
|
d.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2000 tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, yang mengatur pemberian wewenang kepada Kepala Kantor Pelayanan PBB untuk menerbitkan SKU kepada Bank/Kantor Pos Operasional V PBB.
| |
|
2.
|
Ketentuan yang tercantum pada peraturan tersebut ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 April 2000.
| ||
|
3.
|
Sebagai tindak lanjut dari ketentuan tersebut di atas, saat ini sedang dipersiapkan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak serta petunjuk pelaksanaan lainnya untuk ditetapkan, baik secara bersama-sama oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak, maupun sendiri-sendiri.
| ||
|
4.
|
Rekening atas nama Direktur Jenderal Pajak untuk penampungan:
| ||
|
|
a
|
Biaya Pemungutan PBB (BP-PBB) bagian Ditjen Pajak pada Bank Mandiri (ex Bank EXIM) Cabang Plaza Mandiri Nomor Rekening: 070.009.5013343, dan
| |
|
|
b.
|
Biaya Operasional (BO) pada Bank Mandiri (ex BBD) Cabang Bursa Efek Jakarta Nomor Rekening: 166.010.05110
| |
|
|
|
| |
|
|
mulai bulan April 2000 ditutup, sehingga terhitung mulai bulan April 2000 apabila terdapat kiriman BP-PBB dan BO dari Bendaharawan Khusus Biaya Pemungutan (BKBP) akan dikembalikan ke BKBP pengirim oleh Bank tersebut di atas, untuk selanjutnya oleh BKBP disetorkan ke kas negara.
| ||
|
5.
|
Mengingat terdapat kemungkinan ketentuan-ketentuan tersebut belum dapat dilaksanakan secara penuh pada awal April 2000, maka BP-PBB yang diperoleh dari penerimaan PBB sampai dengan Maret 2000 dimasukkan ke rekening BKBP di Kantor Pelayanan PBB, untuk selanjutnya dibagikan kepada masing-masing pihak dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan PBB dan disetorkan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
BP-PBB bagian Direktorat Jenderal Pajak agar disetor/dipindahbukukan ke rekening kas negara pada Bank Persepsi di wilayah kerja Saudara menggunakan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) dengan MAP 0146.
| |
|
|
b.
|
BP-PBB bagian Daerah disetor ke rekening penerimaan pada Kabupaten/Kota setempat sebagaimana yang berlaku selama ini.
| |
|
6.
|
Mulai bulan Mei 2000 dan seterusnya, pengaturan pembagian hasil penerimaan PBB dan BP-PBB mengacu sepenuhnya pada Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana tersebut pada angka 1 di atas.
| ||
|
7.
|
Dengan berlakunya ketentuan baru tersebut, semua ketentuan lama yang mengatur tentang pembagian hasil penerimaan PBB dan biaya pemungutan yang tidak sejalan dengan ketentuan baru tersebut, dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
|
| ||
|
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
| |||
|
|
| ||
|
24 Maret 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MACHFUD SIDIK
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.