Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-18/PJ.1/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-18/PJ.1/1996 TENTANG
PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 68 TAHUN 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-46/PJ.113/1995 tanggal 19 Oktober 1995 perihal Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995, bersama ini kami sampaikan Keputusan Menteri Keuangan RI sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Nomor: 71/KMK.01/1996 tanggal 13 Februari 1996 tentang Hari dan jam kerja di lingkungan Departemen Keuangan.
|
|
2.
|
Nomor: 72/KMK.01/1996 tanggal 13 Februari 1996 tentang Besarnya pemotongan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Bagi pegawai di Lingkungan Departemen Keuangan yang tidak masuk dan terlambat masuk bekerja/kuliah/belajar serta pulang sebelum waktunya.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dilaksanakan.
| |
|
| |
|
1 Maret 1996
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
KARSONO SURJOWIBOWO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.