Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-17/PJ.6/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-17/PJ.6/1996
 
TENTANG
 
PENGENAAN PBB ATAS KAWASAN HUTAN EX AREAL HPH
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Direktur Pajak Bumi dan Bangunan yang ditujukan kepada Dirjen Pengusahaan Hutan Departemen Kehutanan No.S-589/PJ.6/1996 tanggal 2 April 1996 perihal Permohonan Pembebasan PBB (fotocopy terlampir), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Terhadap areal Ex HPH yang SK HPH-nya dibatalkan/dicabut atau tidak diperpanjang lagi dan kemudian Departemen Kehutanan menugaskan PT. Inhutani untuk merehabilitasi serta setelah direhabilitasi akan dikembalikan kepada Departemen Kehutanan, maka areal tersebut merupakan tanah negara yang tidak dikenakan PBB.
2.
Areal Ex HPH yang dibebani Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) yang pengelolaannya diberikan kepada: BUMN, Swasta atau Patungan Swasta dan BUMN, maka areal tersebut adalah objek Pajak Bumi dan Bangunan.
 
 
Demikian untuk menjadi maklum.
 
10 Mei 1996
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Pjs. DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
Drs. MOCH SOEBAKIR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.