Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-17/PJ.52/2002
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-17/PJ.52/2002 TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-238/PJ/2002 TENTANG PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR BEKAS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Bersama ini disampaikan Fotocopy Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ/2002 tanggal 30 April 2002 tentang Pengenaan PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas sebagai ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.03/2001 tentang Nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, khususnya penetapan Nilai Lain sebagai untuk penyerahan kendaraan bermotor bekas.
| |
|
Beberapa hal yang perlu Saudara perhatikan adalah:
| |
|
1.
|
Kendaraan Bermotor Bekas adalah kendaraan bermotor baik beroda dua atau lebih yang kondisinya bukan baru, telah terdaftar pada instansi yang berwenang atau memiliki nomor polisi.
|
|
2.
|
Pengusaha Kendaraan Bermotor Bekas adalah orang pribadi atau badan yang kegiatan usahanya melakukan penjualan Kendaraan Bermotor Bekas.
|
|
3.
|
Kendaraan Bermotor Bekas yang atas penyerahannya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah Kendaraan Bermotor Bekas yang semata-mata merupakan barang dagangan.
|
|
4.
|
Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas yang dilakukan oleh Pengusaha Kendaraan Bermotor Bekas adalah 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual.
|
|
5.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| |
|
30 April 2002
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
HADI POERNOM
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.