Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-17/PJ.32/1990
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-17/PJ.32/1990 TENTANG
STATUS PERUSAHAAN AGEN/BROKER ASURANSI SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK (SERI PPN - 163)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||
|
1.
|
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988, atas penyerahan Jasa Kena Pajak terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selanjutnya dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor: PENG-139/PJ.63/1989 butir 3.j, atas penyerahan jasa keagenan dan jasa perdagangan terutang PPN. Sedangkan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988, penyerahan Jasa Asuransi dikecualikan dari pengenaan PPN. Meskipun Perusahaan Agen/Broker Asuransi bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Asuransi, namun Jasa Agen Asuransi adalah bukan jasa Asuransi. Jasa Agen Asuransi termasuk dalam pengertian jasa keagenan atau jasa perdagangan, yang oleh karena itu sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 yo Pengumuman Dirjen Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 butir 3.j, atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi oleh Perusahaan Agen/Broker Asuransi terutang PPN.
| ||
| 2. | Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka perusahaan Agen/Broker Asuransi harus dikukuhkan menjadi PKP. PPN yang dikenakan atas penyerahan jasa keagenan Asuransi merupakan Pajak Keluaran bagi Perusahaan Jasa Agen/Broker Asuransi, sedangkan Pajak Masukan yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha sebagai Agen/Broker Asuransi merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran. | ||
| Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan, dan Saudara sebarluaskan penegasan ini diwilayah kerja Saudara. | |||
|
10 April 1990
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.