Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-172/PJ./2001
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-172/PJ./2001 TENTANG
PENGANTAR PENGIRIMAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-160/PJ./2001 DAN KEP-161/PJ./2001
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Bersama ini disampaikan 2 (dua) Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan Tahun 2000, sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ./2001 tentang tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Dan/Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
|
|
2.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
|
|
|
|
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ./2001 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, sedangkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2001.
| |
|
| |
|
Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya.
| |
|
| |
|
23 Februari 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HADI POERNOMO
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.