Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-16/PJ/2005
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-16/PJ/2005 TENTANG
PENEGASAN PENOMORAN DAN PEREKAMAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR KEMBALI PAJAK (SPMKP)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai tata cara penomoran dan perekaman Surat Perintah Membayar Kembali Pajak (SPMKP), dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Penomoran Surat Perintah Membayar Kembali Pajak (SPMKP) adalah tetap sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ./2005 tanggal 21 Maret 2005 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.03/2005 Tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak. Dalam hal KPPN meminta penomoran SPMKP dengan 5 (lima) digit yang diawali angka 8, maka kepada KPPN agar disampaikan adanya surat Direktur Pengelolaan Kas Negara Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor: S-509/PB.3/2005 tanggal 7 April 2005 (copy surat terlampir), bahwa penambahan angka 8 (delapan) di depan nomor SPMKP sesuai surat tersebut dilaksanakan oleh KPPN.
|
|
2.
|
Kode MAP/MAK yang dicantumkan dalam SPMKP adalah sesuai dengan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ./2005 tanggal 21 Maret 2005. Namun demikian sambil menunggu perubahan aplikasi dalam Sistem Informasi Perpajakan (SIP), maka perekaman SPMKP tersebut adalah dengan menggunakan kode MAP/MAK sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.03/2005.
|
|
3.
|
Dalam formulir Surat Perintah Membayar Kembali Pajak (SPMKP) lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ./2005 tanggal 21 Maret 2005 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.03/2005 Tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak, butir 9 diisi dengan Tahun Pajak yang menjadi dasar diterbitkannya SPMKP yang bersangkutan.
|
|
|
Contoh : SPMKP diterbitkan atas SKPLB PPN Tahun Pajak 2003 tanggal 2 Mei 2005, maka pada butir 9 diisi Tahun Pajak 2003.
|
|
|
|
|
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 01 Juni 2005 Direktur Jenderal ttd. Hadi Poernomo | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.