Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-16/PJ.7/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-16/PJ.7/1996
 
TENTANG
 
PENEGASAN ATAS SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK NOMOR: SE-10/PJ.7/1996 PERIHAL PENYEMPURNAAN LP2/DKHP
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan adanya pertanyaan tentang ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-10/PJ.7/1996 tanggal 14 Juni 1996 perihal penyempurnaan LP2/DKHP (Seri Pemeriksaan 04-96), khususnya mengenai "Kode Masalah" atas rincian koreksi yang harus diisi dalam formulir LP2/DKHP butir 19, dengan ini ditegaskan bahwa banyaknya digit yang harus dicantumkan yang semula 6 (enam) digit diubah menjadi 5 (lima) digit.
 
Dengan demikian digit pertama berupa angka (0) sebagaimana dimuat dalam lampiran 1 halaman 10 SE tersebut di atas ditiadakan dan tidak perlu dicantumkan dalam mengisi kode masalah butir 19 LP2/DKHP.
 
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
23 September 1996
A.n. DIREKTUR DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PEMERIKSAAN PAJAK,
ttd.
DJAZOELI SADHANI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.