Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-16/PJ.6/1999

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-16/PJ.6/1999
 
TENTANG
 
PEMERIKSAAN SEDERHANA LAPANGAN DALAM RANGKA PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
 
Sehubungan dengan semakin meningkatnya jumlah objek pajak yang besar pokok ketetapannya lebih dari Rp500.000,- khususnya untuk wilayah Bogor, Tangerang dan Bekasi dan kota besar lainnya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Sebagaimana ketentuan dalam surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-15/PJ.6/1997 tanggal 29 Juli 1997 perihal Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Keberatan PBB romawi III angka 4 huruf b bahwa: pemeriksaan sederhana lapangan dapat dilakukan terutama untuk hal-hal sebagai berikut:
 
1.
Wajib pajak mengajukan keberatan terhadap pokok pajak:
 
 
-
untuk wilayah DKI Jaya sama dengan atau lebih dari Rp2.000.000,-;
 
 
-
untuk wilayah lainnya sama dengan atau lebih dari Rp500.000,-.
 
2.
Wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan PBB terhadap objek pajak yang lokasinya terletak dalam beberapa wilayah KP PBB;
 
3.
Perbedaan data luas objek pajak dan atau NJOP/m2 antara KP PBB dengan WP sama dengan atau lebih dari 20%.
2.
Untuk mempercepat proses penyelesaian keberatan, khususnya di daerah Bogor, Bekasi, Tangerang dan kota besar lainnya yang terdapat banyak pengajuan keberatan PBB dengan pokok ketetapan di atas Rp500.000,-, maka perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan tersebut di atas (romawi III angka 4 huruf b) menjadi:
 
pemeriksaan sederhana lapangan dapat dilakukan terutama untuk hal-hal sebagai berikut:
 
1.
Wajib pajak mengajukan keberatan terhadap pokok pajak:
 
 
a.
untuk wilayah DKI Jaya sama dengan atau lebih dari Rp4.000.000,-;
 
 
b.
untuk wilayah Bogor, Tangerang, Bekasi, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Medan dan Denpasar sama dengan atau lebih dari Rp2.000.000,-;
 
 
c.
untuk wilayah lainnya sama dengan atau lebih dari Rp500.000,-.
 
2.
Wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan PBB terhadap objek pajak yang lokasinya terletak dalam beberapa wilayah KP PBB;
 
3.
Perbedaan data luas objek pajak dan atau NJOP/m2 antara KP PBB dengan WP sama dengan atau lebih dari 20%.
3.
Ketentuan lainnya yang tidak diatur dalam surat edaran ini tetap mengacu pada surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-15/PJ.6/1997 tanggal 29 Juli 1997.
 
 
 
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
10 Maret 1999
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
HASAN RACHMANY
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.