Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-16/PJ.51/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-16/PJ.51/1996
 
TENTANG
 
PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI, DAN BUKU PELAJARAN AGAMA (BUKU KELIMA PULUH TIGA IKAPI)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan terbitnya Buku Kelimapuluh Dua IKAPI yang memuat daftar penerbit dan daftar buku yang PPN-nya diusulkan untuk Ditanggung Pemerintah, bersama ini disampaikan kepada Saudara fotokopi surat rekomendasi mengenai buku tersebut dari:
a.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Nomor 17222/A/LK/96 tanggal 7 Mei 1996, dan
b.
Departemen Agama dengan surat Nomor P.III/KU.03.1/113/232/1996 tanggal 1 April 1996.
 
 
Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka semua buku yang judulnya tercantum dalam buku Kelimapuluh Tiga IKAPI tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990.
 
Selanjutnya diminta agar Saudara menghubungi pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan Buku Kelimapuluh Tiga IKAPI dimaksud untuk keperluan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah oleh para Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing.
 
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
27 Mei 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.