Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-16/PJ.41/2001

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-16/PJ.41/2001
 
TENTANG
 
PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI BAGI ANGGOTA MISI DAGANG ATAU PAMERAN DI LUAR NEGERI
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Bersama ini disampaikan fotocopy Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Akan Bertolak ke Luar Negeri. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut antara lain ditambah pengecualian dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri (Fiskal Luar Negeri) bagi anggota misi dagang atau pameran yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia ke luar negeri dengan persetujuan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Pasal 3 angka 30). Selain dari pada itu dilakukan penyesuaian mengenai Pejabat yang berwenang memberi persetujuan dalam rangka memperoleh fasilitas pembebasan tersebut, bagi anggota misi kesenian, misi olahraga atau misi keagamaan yaitu dengan persetujuan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Menteri Pendidikan Nasional atau Menteri Agama (Pasal 3 angka 7).
 
Dalam pemberian Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN), agar Saudara berpedoman kepada tata cara penerbitan SKBFLN sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-407/PJ./2000 tanggal 22 September 2000 tentang Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri.
 
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
8 Juni 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HADI POERNOMO
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.